Jumat, 01 Juni 2012

Hukuman Mati

[caption id="attachment_245" align="alignnone" width="450" caption="Ilustrasi"]Ilustrasi[/caption]

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana keadaan kalian hari ini? semoga baik - baik saja ya. Pidana mati atau hukuman mati merupakan pemidanaan terberat, karena berhubungan dengan hak hidup seseorang. Pencabutan hak hidup si terhukum mati jika telah dieksekusi dan dikemudian hari ditemukan bukti baru yang membuktikan bahwa si tereksekusi bukan pelakunya, maka tidak mungkin untuk dikembalikan dalam keadaan semula (dihidupkan kembali), untuk itu perlu kehati-hatian untuk menjatuhkan hukuman mati, terutama bagi para Hakim.

BAGI YANG KONTRA HUKUMAN MATI, selalu mengaitkan dengan Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan hak pencabutan nyawa seseorang, karena hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Panca Sila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.

BAGI YANG PRO HUKUMAN MATI, demi ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat serta keadilan, maka sudah wajar dan pantas jika pelaku kejahatan yang sadis atau perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan dan kerugian orang banyak atau masyarakat disingkirkan dari muka bumi ini.

Nah bagaimana pendapat kalian terhadap hukuman mati yang ada di Indonesia teman - teman hukum? Akankah kita sebagai generasi muda menghapuskan Hukuman Mati atau meneruskan hukuman Mati? ya semoga kalian bisa memberikan sedikit pendapat kalian di komentar dibawah ini.

Terimakasih ya, wassalamualaikum Wr.Wb

2 komentar:

  1. saya sangat sependapat atas konsep KUHP pidana mati dpt ditangguhkan slh 10 tahun setelah dilakukan pertimbangan, sehingga berubah menjadi penjara seumur hidup plg lm 20 tahun.
    jd permasalhannya bukan pro tau kontra, yg terpenting tujuan pidana itu hrs di perjelas dulu. tnks ...

    BalasHapus
  2. septine.yuspita.201116 Juni 2012 pukul 20.08

    Saya hargai pendapat anda teman, :D
    Iya betul juga sih, iya kalau kita menoleh ke HAM, maka Hukuman Mati tidak berperikemanusiaan

    BalasHapus